
Gianyar, DENPOST.id
Gara-gara mengamuk dan membawa senjata tajam (sajam), dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan Satpol PP Gianyar. Dua ODGJ yang diamankan itu, masing-masing I Made Kutapati (34) beralamat di Banjar Cucukan, Blahbatuh, Gianyar, dan I Ketut Suwita (45) dari Banjar Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar.
Mereka diamankan dirumah masing-masing, Jumat (21/5/2021). Setelah diamankan atas permintaan dan didampingi pihak keluarga, dua ODGJ ini dikirim ke RSJ Bali di Bangli, untuk mendapat pengobatan lebih lanjut.
Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, membenarkan dalam sehari pihaknya mengamankan dua ODGJ diwilayah Kabupaten Gianyar. Pertama yang diamankan I Made Kutapati, yang divonis mengalami gangguan jiwa ini sering mengamuk dan membawa senjata tajam.
Karena mengkhawatirkan, pihak keluarga minta bantuan Satpol PP Gianyar untuk mengamankankannya. Pria ini diamankan Satpol PP Gianyar dirumahnya.Sementara sekitar pukul 09.00 Wita, Satpol PP Gianyar kembali menerima laporan dari I Nengah Swasta. Warga Banjar Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang ini minta bantuan kepada Satpol PP bahwa adik kandungnya, yakni Ketut Suwita mengamuk.
Saat ke lapangan, Satpol PP menemukan Ketut Suwita, sedang di luar rumah. Petugas langsung membujuknya dan berhasil mengamankan pria tanpa baju ini. Empat orang anggota Satpol PP kemudian mengamankan ODGJ tersebut. (116)