
Kesiman Kertalangu, DENPOST.id
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, mengamankan tiga orang pedagang asong (pengasong) cilik dari Desa Munti Gunung, Kubu, Karangasem di perempatan Jl. Gatot Subroto timur-Jl. WR. Supratman, Minggu (13/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan penertiban pengasong di perempatan jalan inj, menindaklanjuti keluhan masyarakat maraknya pengasong anak-anak dan ibu-ibu menjajakan tisu.
Apalagi pengasong anak-anak dapat membayahakan pengendara mobil dan motor maupun dirinya sendiri saat traffic light menyala hijau. ”Kami khawatir keselamatan pengasong yang masih anak-anak bisa ditabrak mobil dan motor,” ujar Anom Sayoga.
Dia menjelaskan penertiban pedagang asong tidak saja dilakukan di perempatan di Jl. Gatsu timur melainkan menyasar perempatan Jl. Gatsu barat-Jl. Cokroaminoto dan Jl. Teuku Umar barat-Jl. Imam Bonjol dan Jl. PB Sudirman-Jl. Dewi Sartika. Pengasong yang ada di tiga lokasi jalan begitu melihat petugas Satpol PP datang langsung lari menyelamatkan diri agar tidak ditangkap Satpol PP. ”Kami hanya menangkap tiga orang pengasong cilik dan sekarang diamankan ke ruang pembinaan kantor Satpol PP,’’ ujarnya.
Dia mengungkapkan pedagang asong berjualan di perempatan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (103)