
Bangli, DENPOST.id
Untuk kelimakalinya, Pemerintah Kabupaten Bangli kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali. Predikat WTP diterima Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika dan Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra yang diserahkan Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5/2021).
Terkait peraihan predikat ini, Sedana Arta menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangli atas usaha dan kerja keras untuk meraih predikat WTP. “Semoga raihan WTP atas pelaporan keuangan Pemkab Bangli Tahun Anggaran 2020 ini bisa menjadi penyemangat bagi kami untuk pencapaian-pencapaian terbaik bagi Kabupaten Bangli di bidang yang lainnya,” tegasnya.
Di samping itu, WTP ini diharapkan bisa memberikan keyakinan APBD Kabupaten Bangli memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Bangli. “Ke depan tentu tantangan akan semakin berat. ASN mesti lebih meningkatkan kinerja dengan profesional untuk menghadapi tantangan sistem pemerintahan 4.0 yakni Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), E-Budgeting, E-Planning, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pengadaan Secara Elektronik dan E- Kinerja,” kata Sedana Arta.
Sementara, Sri Haryoso Suliyanto, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Kabupaten Bangli adalah WTP. Pihaknya mengharapkan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (c/128)