Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

picsart 05 24 06.54.33
TERIMA LHP - Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Bali, yang diserahkan Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5/2021).

Sumerta Kelod, DENPOST.id

Pemkot Denpasar kembali sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya. Hal tersebut, terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Denpasar Tahun 2020, oleh BPK RI Perwakilan Bali, kepada kabupaten/kota se-Bali, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5/2021).

Penyerahan LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, diserahkan Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto, yang diterima Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto dalam sambutannya menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar sukses mempertahankan pencapaian opini WTP untuk kesembilan kalinya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar, beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Capaian ini tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan dari DPRD Kota Denpasar, dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Pihaknya menjelaskan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020, telah sesuai dengan SAP berbasis akrual. “Untuk itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” jelasnya.

Baca juga :  Trek-trekan, 8 Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi

Pihaknya juga mengingatkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari, setelah LHP ini diterima. Selain itu, pemerintah daerah selain fokus mengejar WTP juga diharapkan dapat merancang program yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sementara Walikota Jaya Negara, mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bali, beserta tim yang telah memberikan tuntunan, arahan dan bimbingan, sehingga jajaran Pemkot Denpasar dapat menyajikan dengan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Dua Ormas Perang, Seorang Tewas Usai Ditebas

Dimana, Pemkot Denpasar telah menjalani pemeriksaan yang sangat kooporatif dan preventif, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme ASN. Atas bimbingan, arahan dan tuntunan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, sehingga kedepannya dapat lebih baik dalam pengelolaan keungan daerah, serta masukan dari Kepala BPK RI Bali, akan segera ditindaklanjuti.

Jaya Negara mengatakan, capaian ini juga tak lepas dari sinergitas antara Pemkot Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar, serta seluruh OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. Karenanya, hal tersebut harus terus dipertahankan menuju Denpasar Maju. “Kami mohon bimbingan ke depan dan diarahkan, sehingga dapat menindaklanjuti profesionalisme dalam laporan keuangan setiap tahunnya,” ujar Jaya Negara. (112)

Baca juga :  Awasi Hutan, TBBB Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artifisial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini