
Semarapura, DENPOST.id
Polres Klungkung tidak main-main dalam menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Kecamatan Dawan. Setelah menerima laporan dari warga, Satrekrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan Ketua Pemucuk LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti sebagai tersangka. Bahkan langsung dilakukan penahanan terhadap wanita berkaca mata tersebut di Mapolsek Dawan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, ketika dimintai konfirmasi tidak menampik telah melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Dawan Klod, Ni Komang Wirianti. Ni Komang Wirianti telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2021) lalu atau sehari setelah enam warga yang merupakan nasabah LPD Dawan Kelod melapor ke Polres Klungkung.
“Terhitung Selasa (25/5/2021) kami sudah lakukan penahanan terhadap terduga pelaku yakni Ketua LPD Dawan Kelod,” ungkap Ario Seno, Kamis (27/5/2021).
Selain melakukan penahanan, kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. Barang bukti yang disita di antaranya ada 10 bendel kertas untuk menyimpan tabungan, deposito, buku berisi pencatatan manual dan satu buah CPU.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait bagaimana prosesnya ke depan. Termasuk dengan bendesa dan Pemkab untuk memudahkan proses,” katanya.
Lebih lanjut, Aria Seno, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Terutama mendalami apakah tersangka menikmati dana itu sendiri atau ada orang lain yang juga ikut menikmati dana itu maupun kemana aliran dana tersebut. Apalagi sejauh ini, pihak kepolisian baru bisa menemukan kerugian sekitar Rp 500 juta dalam kasus tersebut.
“Dugaan sementara yang baru kita bisa buktikan sekarang Rp 500 juta. Memang jauh dari indikasi Rp 11 Miliar sampai Rp 12 Miliar yang dilaporkan warga. Maka dari itu kita perlu saksi ahli,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. (119)