
Singaraja, DENPOST.id
Pemkab Buleleng bersama Pemerintah Pusat mulai menyusun materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) arahan prioritas nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng. Ini merupakan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) melalui Ditjen Tata Ruang yang salah satunya pada tahun ini Kabupaten Buleleng mendapatkan perhatian khusus untuk disusun RDTR-nya.
Hal ini dibahas dalam acara Forum Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Materi Teknis RDTR Arahan Prioritas Nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng yang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, Selasa (25/5/2021) lalu.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengatakan, dirinya mencoba melihat struktur makro ekonomi masyarakat Bali yang bergeser dari pertanian ke industri pariwisata. Langsung melihat kondisinya di bawah seperti apa, melihat sampai ke hal-hal yang detail baik sosial maupun budayanya. Ia ingin menjaga pariwisata di Bali untuk tetap berbasis kepada aspek kebudayaan.
“Mudah-mudahan FGD ini berjalan dengan baik, memberikan ruang, memberikan sebuah pemikiran terhadap bagaimana berinteraksi sosial, interaksi budaya kemudian hubungan manusia antar masyarakat bali itu benar-benar memiliki pemikiran yang sama untuk kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, FGD penyusunan materi teknis RDTR ini juga diharapkan bisa menjawab seluruh aspek yang bermuara pada keseimbangan Bali Utara dan Selatan. Dan juga sesuai dengan prioritas arahan nasional yang dikeluarkan oleh Presiden, tidak ada lagi orang-orang yang menghalangi pembangunan Bandara Bali Baru di Kabupaten Buleleng ini.
Sementara itu, Kepala Subdit Perencanaan Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah I – Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Muhammad Arifin Siregar, menjelaskan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR ini diharapkan nanti bisa selesai dalam waktu paling lama 12 bulan. Dan penetapannya sesuai dengan PP itu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dalam hal ini Peraturan Bupati. (118)