Jelang Piala Eropa, Mola Jadi Pemegang Tunggal Hak Siar UEFA EURO

picsart 05 30 12.16.35
HAK SIAR - Sosialisasi Hak Siar dan Public Viewing Mola atas tayangan premium Sports Contents, 24 Mei 2021.

Denpasar, DENPOST.id

PT Global Media Visual (Mola), resmi menjadi pemegang lisensi tunggal atas konten atau tayangan pertandingan sepakbola UEFA EURO 2020, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA World CUP 2022, dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 (UEFA EURO Package 2018-2022) secara lengkap sampai dengan final, untuk platform Over The Top (OTT) dan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) pada area publik/komersial dan sejenisnya.

Karena itu, Mola secara gencar melakukan pengumuman karya siaran/hak siar dan Public Viewing atas tayangan pertandingan sepakbola UEFA EURO 2020, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022, dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 tertanggal 6 Mei 2021, pada beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Hal ini, bertujuan agar khalayak umum dan pelaku-pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya yang membuat orang berkumpul lebih dari satu orang, seperti lobi hotel/ lounge dan apartemen, cafe, kantin, restoran, cinema/ bioskop, ruang karaoke, mall, area publik lainnya seperti ruang pertemuan, lapangan terbuka, dan lain-lain mengetahui tentang lisensi tunggal atas tayangan yang dimiliki Mola tersebut, supaya tidak terjadi pelanggaran hak cipta yang dimiliki Mola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerjasama resmi dengan Mola.

Adapun untuk tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 melalui platform Over The Top (OTT) hanya dapat diakses pada laman situs www.mola.tv, aplikasi Android / IOS resmi Mol, serta platform pihak ketiga lainnya yang bekerjasama secara resmi dengan pihak Mola, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan telekomunikasi seluler, IPTV (Internet Protocol Television), ISP (Internet Service Provider) dan lain-lain dalam platform internet, dengan format VOD (Video on Demand) dalam bentuk aplikasi yang bisa di-download atau sudah ter-install (embedded) di dalam device pihak ketiga tersebut.

Baca juga :  Prajuru Desa Adat Lodtunduh Segera Rapatkan Sanksi Adat Pemerkosa

Pada pengumuman tersebut, Mola mensosialisasikan bahwa penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 pada platform OTT, serta pada area publik/komersial dan sejenisnya sebagaimana telah disebutkan di atas, yang dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan Mola selaku pemegang lisensi adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MOLA juga akan secara aktif melakukan pemantauan, baik secara daring (online) dan/atau luring (offline), dan melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar hak cipta atas penayangan UEFA EURO Package 2018-2022, dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib dalam melakukan hal tersebut (Operasi Tertangkap Tangan).

Baca juga :  KONI Buleleng dan SPN Kerjasama Pemanfaatan Latihan Judo

“Bagi Venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA EURO 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam program Mola Live. Di mana, semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com. Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bobby Christoffer, selaku COO MIX.

Baca juga :  Karate Target Loloskan Empat Nomor ke Final

Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian, dan pengumuman atas suatu Ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dilakukan dengan melanggar Hak Ekonomi Pencipta dan untuk tujuan komersial adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. (112)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini