Peserta UKW Angkatan VIII Dinyatakan Kompeten

picsart 05 30 12.18.05
KOMPETEN - Seluruh peserta UKW Angkatan VIII PWI Provinsi Bali, dinyatakan kompeten.

Denpasar, DENPOST.id

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan VIII PWI Provinsi Bali, yang berlangsung dua hari di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, ditutup Sabtu (29/5/2021). Pelaksanaan UKW PWI bersinergi dengan PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, diikuti sebanyak 19 peserta yang terdiri dari 12 peserta muda, tiga peserta madya dan empat peserta utama.

Hasilnya, peserta yang berjumlah 19 orang seluruhnya dinyatakan kompeten.

Direktur UKW PWI, Prof. Dr. Rajab Ritonga, dan Ketua PWI Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra, mengharapkan peserta UKW yang dinyatakan kompeten agar selalu menjaga marwah wartawan dan kode etik jurnalistik.

Prof. Rajab menyampaikan, terhitung sejak dinyatakan kompeten para peserta akan memulai profesi mereka dari titik nol. “Kalau sebelumnya bisa dikatakan masih “test drive”, tapi sekarang sudah kompeten dan profesional,” ujar Prof. Rajab, yang juga Guru Besar London School Public Relation (LSPR) Jakarta ini.

Baca juga :  Penggunaan Masker di Mall Belum Optimal, Disperindag Surati Asosiasi

Yang membanggakan Prof. Rajab, seluruh peserta dari jenjang muda, madia dan utama dinyatakan kompeten, tak ada satu pun yang tertinggal.
“Ini capaian yang luar biasa, seratus persen. Biasanya PWI itu tiap mengadakan uji kompetensi ada saja yang tidak lolos, tapi Bali capaiannya luar biasa,” ujarnya.

Prof. Rajab, mengatakan PWI terkenal ketat dalam memberikan penilaian, tapi bukan berarti “pelit”. Kalau kualifikasinya tidak tercapai yang jelas tidak akan lolos bukan lantaran tidak bisa tapi mungkin ada faktor lain seperti, stres atau situasional karena waktu yang begitu sempit dalam menyelesaikan tugas yang diberikan. Diharapkan melalui UKW ini, peserta jadi tahu bagaimana sebetulnya tugas seorang wartawan dalam kesehariannya. “Juga kita tahu apakah dia wartawan atau bukan,” sebutnya.

Baca juga :  Pasien Sembuh 46 Orang di Denpasar, Positif 29 Orang

Menurut dia, wartawan itu harus memahami tiga hal, dan ini yang menjadi ciri wartawan. Pertama, wartawan harus memiliki keterampilan seperti yang disyaratkan dalam UKW. Kedua, wartawan haruslah memiliki pengetahuan, wawasannya harus luas, serba tahu tapi bukan “sok tahu”. Ketiga, kesadaran akan patuh pada Undang-undang, patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Jangan sampai memiliki keterampilan, memiliki wawasan tapi tidak memiliki kesadaran patuh pada Undang-undang dan kode etik, jangan sampai seperti itu,” katanya mewanti-wanti.

Seiring dengan dinyatakan kompeten, para wartawan profesional ini akan tercatat di Dewan Pers. Jadi ini yang akan membedakan antara wartawan kompeten dan yang belum kompeten. “Bolehlah anda sekarang berbangga karena memiliki legalitas sebagai seorang wartawan. Oleh karenanya jangan sampai disalahgunakan, dan itu bisa saja dicabut,” ucapnya.

Baca juga :  Presiden Rusia dan Presiden Ukraina Dipastikan Tak Hadiri Puncak KTT G20

Sementara Ketua PWI Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra, menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya UKW Angkatan VIII 2021, yang menghasilkan 19 wartawan kompeten. Semua ini; berkat kerja sama seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya kompetensi wartawan dalam menciptakan sumber daya unggul dan berdaya saing.

Dwikora Putra juga mengingatkan wartawan yang kompeten mampu untuk mengetahui, menguasai kaidah-kaidah jurnalistik sesuai bidangnya agar menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu.
“Artinya mereka profesional di bidangnya memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang diperlukan sebagai seorang wartawan. Utamanya dapat menghasilkan karya jurnalistik yang baik dan bagus, serta kualitasnya sudah memadai,” tandasnya. (120)
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini