
Padangsambian Kaja, DENPOST.id
Sebanyak 110 warga tanpa masker didenda saat terjaring razia gabungan protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari tanggal 24 Mei 2021 hingga Senin (31/5/2021) hari ini.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela razia prokes di Jl. Kebo Iwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (31/5/2021) mengatakan, selama sepekan pihaknya mendenda 110 warga tanpa masker. Dari razia ini, tim yustisi dikatakan mengumpulkan uang Rp 11 juta.
Sementara warga salah memakai masker hanya diberi peringatan dan 117 warga menjalani tes cepat antigen dan hasilnya semua negatif. Kalau dijumlahkan warga yang terjaring razia prokes dan PPKM mikro selama seminggu sebanyak 296 orang.
Menurut Anom Sayoga, penerapan denda ini dilakukan kepada masyarakat yang kurang disiplin terhadap prokes di Kota Denpasar.
“Jangan karena jenuh dan bosan memakai masker prokes diabaikan. Sidak prokes ini bukan mencari kesalahan dan menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan korona virus corona,” tegasnya.
Anom Sayoga mengungkapkan, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat terjaring razia memiliki berbagai alasan, mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker hingga sesak nafas. Bahkan, ada mengaku virus sudah tidak ada alias hilang. ”Kami bersama Dishub, TNI dan Polri terus melakukan sidak prokes ke beberapa tempat umum, fasilitas umum dan di jalan guna mencegah penularan korona virus,” tandasnya. (103)