
Pemecutan Kaja, DENPOST.id
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, mengamankan seekor ular piton sepanjang 4 (empat) meter yang masuk ke dalam rumah. Ular yang masuk rumah ini, menggegerkan warga di Jl. Gunung Agung, Gang II No.20, Br. Tulangampian, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (1/6/2021) pukul 03.30 Wita.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa, mengatakan laporan adanya ular masuk ke dalam rumah disampaikan warga ke Pos Induk BPBD Jl. Imam Bonjol. Begitu menerima laporan langsung dikerahkan petugas BPBD Pos Induk merapat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi ular sepanjang 4 meter tersebut.
”Ular tersebut diamankan petugas reptil dan tidak menemui kendala di lapangan,’’ kata Joni Ariwibawa.
Pemilik rumah ketakutan melihat ular piton masuk ke dalam rumah dan langsung menghubungi BPBD. ”Tidak ada korban atau binatang yang dimangsa dari keberadaan ular masuk ke dalam rumah,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, BPBD tidak menemui kendala berarti saat mengavakuasi ular piton ini, karena ular berada di halaman rumah, sehingga mudah penanganan. Setelah ular piton berhasil dievakuasi langsung diamankan ke Pos Induk BPBD. (103)