
Sanglah, DENPOST.id
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan denda kepada dua pemilik usaha sablon di Jl. Imam Bonjol, Desa Pemecutan Kelod yang membuang limbah sembarangan ke Tukad Teba. Kedua pemilik usaha sablon yakni Ahmad Tono dan Muhamad Imam didenda masing-masing Rp 750 ribu, subside 7 hari kurungan. Putusan dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (2/6/2021) di PN Denpasar.
Sidang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, didampingi Panitera AA Puspita. Kedua pelanggar langsung memilih membayar denda ketimbang menjalani hukum kurungan sepekan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, usai sidang mengatakan, usaha sablon kedua pelanggar ini dikeluhkan masyarakat karena membuang limbah sembarangan ke aliran Tukad Teba sehingga membuat air sungai tercemar. ”Setelah kita cek, terbukti kedua usaha sablon ini tidak mengolah limbah dengan baik dan dibuang ke sungai sehingga mengotori air yang mengalir sepanjang sungai,’’ katanya.
Anom Sayoga menyatakan, kedua pemilik usaha sablon ini melanggar Perda Nomor 1 tahun 2025 tentang ketertiban umum. Selain mendenda dua pemilik usaha sablon, lanjut Anom Sayoga, hakim PN Denpasar juga menjatuhkan denda Rp 300 ribu kepada pemilik kedai kopi, Cok Raka Surya Aditya di Jl. Durian Denpasar. Kedai kopi ini menggeber suara musik keras sehingga diprotes masyarakat setempat. Suara musik ini disetel setiap hari sampai malam sehingga masyarakat yang bermukim di sekitar kedai kopi tersebut merasa terganggu. ”Saat kami tertibkan kedai kopi itu suaranya musiknya cukup keras sehingga mengganggu kenyamanan warga,’’ pungkasnya. (103)