
Tonja, DENPOST.id
Kedisiplinan warga khususnya di Denpasar terhadap protokol kesehatan (prokes) rupanya belum maksimal. Buktinya, dalam setiap razia prokes yang dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar, ada saja warga yang ditemukan tidak menggunakan masker dan akhirnya didenda.
Seperti yang terlihat dalam razia prokes di Jalan Pidada dan Jalan Rama Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kamis (3/6/2021). Petugas mendenda 18 warga masing-masing Rp 100 ribu. Melihat maraknya pelanggaran ini, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, meminta masyarakat jangan abai terhadap prokes.
Dari 40 warga yang terjaring, kata Anom Sayoga, 18 orang tanpa masker dan 22 warga tidak sempurna memakai masker. “Pandemi masih berlangsung. Masyarakat saat bepergian maupun di rumah jangan mengabaikan prokes. Sebab, korona virus masih mewabah sehingga mau tidak mau masyarakat harus taat dan disiplin mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Anom Sayoga mengaku khawatir masyarakat mulai jenuh dan bosan mengikuti prokes akibat tidak ada kepastian kapan pandemi berakhir. “Karena kita sedang berhadapan dengan virus, kita harus benar-benar disiplin menerapkan prokes kapan pun dan di mana pun,’’ ujarnya.
Dia tak henti mengingatkan masyarakat bahwa dengan taat prokes, tidak saja melindungi diri sendiri dari paparan virus, tapi juga melindungi orang-orang di sekitar. “Tanpa dukungan masyarakat, pemerintah tak dapat melakukan pemberantasan sendiri. Pendisiplinan wajib dilakukan dan ditingkatkan guna menekan laju penyebaran virus,” pungkasnya. (111)