Hindari Keluhan, Dewan Minta PPDB Sesuai Juknis

picsart 06 04 07.15.25
RAKOR PPDB - Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, I Wayan Duaja, dan Ketua Komisi I, Ketut Suteja Kumara, saat memimpin rakor sosialisasi PPDB tahun ajaran 2021/2022, Jumat (4/6/2021).

Dangri, DenPost

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, Jumat (4/6/2021) mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022. Sosialisasi dilaksanakan di depan jajaran DPRD Kota Denpasar dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Ketua Komisi IV, Wayan Duaja, didampingi Ketua Komisi I, Ketut Suteja Kumara.

Selain itu, turut mendampingi Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Made Wijaya Asmara, dan Kabid SMP Disdikpora, AA Gede Wiratama. Rakor juga dihadiri instansi terkait lainnya, seperti Dinas Kebudayaan, perwakilan sekolah dan guru di Denpasar.

Baca juga :  Bisnis di Bali Didorong Jalin Hubungan Komersial Lebih Dekat dengan Australia

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV, Wayan Duaja berharap dalam PPDB tahun ini tetap mengedepankan juknis yang ada supaya dapat menekan keluhan di masyarakat. “Saya berharap pola ini tetap dilakukan, karena pengalaman tahun lalu sudah dapat meminimalisasi keluhan orangtua siswa,” ujarnya.

Sementara Plt. Kepala Disdikpora Denpasar, AA Wijaya Asmara mengungkapkan PPDB tahun ini nyaris sama dengan tahun lalu. Hanya ada perbedaan pada waktu pendaftaran jalur zonasi umum. Sebelumnya pendaftaran untuk jalur ini paling awal, kini diberikan waktu paling akhir. Ini, untuk bisa mendaftaran di jalur prestasi dan bila tidak lolos bisa menggunakan jalur zonasi umum.

Baca juga :  Judo Tambah Tiga Emas, Bali Sementara Peringkat Lima PON

Wijaya Asmara mengatakan, pada jalur zonasi ini terbagi menjadi dua, yakni umum dan dampak Covid-19. Namun, ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi siswa untuk bisa lolos dalam jalur ini. Pertama, jelas harus memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus, orangtua memiliki surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan dan dilegalisir Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar. Sedangkan bagi pekerja koperasi dan UMKM, harus memiliki surat keterangan yang dilegalisir Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar.

Baca juga :  Kota Denpasar Akan Hadapi Masalah Besar Sampah

Terhadap jalur ini, Anggota Dewan dari Komisi II, AA Susruta Ngurah Putra meminta agar Disdikpora juga memperhatikan orang yang di-PHK saja. Karena saat ini, banyak orangtua siswa yang menerima gaji setengah akibat Covid-19 ini. Seperti beberapa pekerja di sektor pariwisata yang banyak usahanya tidak buka secara penuh. Mereka yang bekerja di sektor ini, banyak yang diupah harian sesuai jam mereka bekerja. “Misalnya saja dalam sebulan mereka kerja tujuh kali, ya mereka akan dapat Rp700 ribu saja,” ujar Susruta. (105)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini