Bangli, DENPOST.id
Tahun 2021 ini, jajaran
DPRD Kabupaten Bangli menargetkan bisa merampungkan 17 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, dipastikan dua ranperda, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM dan Ranperda tentang pencabutan Perda Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) secepatnya digeber.
Hal tersebut, terungkap saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangli, Senin (7/6/2021). “Penetapan kedua ranperda tersebut, merupakan amanah yang harus dilakukan sesuai Undang-undang diatasnya,” kata Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, saat dikonfirmasi usai memimpin rapat tersebut.
Ditegaskan Suastika, jika Banmus telah menggelar rapat untuk penjadwalan pembahasan ranperda. Sesuai hasil rapat itu, dari 17 ranperda yang direncanakan dibahas, telah disepakati dua ranperda telah siap untuk segera dibahas terlebih dahulu.
Lanjut politisi asal Desa Peninjoan ini, pembahasan Ranperda Perumda PDAM dilakukan lantaran memang menjadi amanah Undang-undang diatasnya. “Jadi, ke depan pengelolaan air bersih tidak lagi dikelola Perusahaan Dearah Air Minum (PDAM). Namun dalam bentuk Perumda,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Begitu halnya, dengan Ranperda pencabutan Perda IMB juga merupakan amanah Undang-undang. Karena perda sebelumnya tidak lagi relevan dengan aturan diatasnya, makanya perlu adanya revisi. “Untuk nama perumdanya nanti kita bahas bersama dengan penggodokan payung hukum dari perumda itu,” tegasnya.
Disampaikan juga, sesuai agenda penyampaian dua ranperda yang akan segera dibahas tersebut, akan dilaksanakan, Senin (14/6/2021). (128)