
Singaraja, DENPOST.id
Kasus pembuangan bayi tanpa tangan di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak (Komunitas Masyarakat untuk Penegakan Hukum dan Keadilan) Buleleng pun menyikapi kasus yang telah menetapkan Ni Putu RS (22) sebagai tersangka tersebut.
“Kami mendorong jajaran Polres Buleleng melalui Penyidik Unit PPA Polres Buleleng untuk mengusut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut,” ucap Ketua LSM Kompak, I Nyoman Angga Saputra Tusan, didampingi Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (8/6/2021), di Mapolres Buleleng.
Menurutnya, proses tidak hanya berhenti pada penetapan status tersangka RS (ibu bayi), tetapi juga harus dilakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan laki-laki atau ayah sang bayi. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat dalam aktivitas di media sosial tidak semata-mata menghakimi RS. Karena menurut hemat kami, yang bersangkutan mungkin tidak akan melakukan tindakan ini bilamana kekasih/laki-laki yang seharusnya bertanggung jawab mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” sarannya.
Sementara itu, Kasubaghumas Sumarjaya menyambut baik aspirasi dari LSM Kompak terkait kasus ini. “Terima kasih aspirasinya dan kami sampaikan bahwa saat ini bayi masih divisum dan kita juga akan melakukan tes DNA untuk menuntaskan kasus ini,” tandasnya. (118)