
Lumintang, DENPOST.id
Meski belum pasti semua dapat, namun pengusaha mikro yang ada di Kota Denpasar sangat bersemangat mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hingga Rabu (9/6/2021) ini tercatat 15.778 usaha yang mengajukan bantuan.
”Pengajuan BPUM melalui masing-masing desa/kelurahan untuk membantu usaha mikro agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19,’’ kata Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.
Dia mengungkapkan, pengajuan BPUM ini masih dibuka hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BUPM adalah masyarakat yang memiliki warung, seperti pedagang canang, laundry dan warung masuk kategori usaha mikro. Bantuan yang diberikan kepada usaha mikro senilai Rp 1,2 juta.”Di Denpasar ada 30 ribu (80 persen) usaha mikro. Namun yang mengajukan bantuan baru 19 persen,’’ terangnya.
Setelah mendaftar di masing-masing desa/kelurahan, permohonan pengajuan BPUM akan masuk ke kantor Diskop dan UMKM Kota Denpasar. “Permohonan ini tetap diverifikasi. Kalau berkas pengajuan bantuan ini selesai diverifikasi dilanjutkan disetor ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali dan dikirim ke Kemenkop UKM pusat,’’ paparnya.
Erwin kembali menyebutkan, syarat pengajuan bantuan ini yakni WNI, memiliki KTP elektronik dan memiliki usaha mikro sesuai tempat tinggal sekarang. Selain itu, usaha mikro tidak boleh menerima kredit usaha rakyat (KUR). Usaha mikro harus sesuai alamat KTP dan KK guna memudahkan mencari surat izin dari lingkungan. Sedangkan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD tidak boleh mengajukan bantuan meskipun memiliki usaha mikro. (103)