
Kutuh, DENPOST.id
Pembangunan yang tidak terkontrol akan memunculkan dampak sosial dan lingkungan ke depannya. Untuk mengontrol pembangunan ini, Perbekel Desa Kutuh, Wayan Mudana, melakukan gebrakan dengan mengundang sejumlah pengusaha properti yang ada di desanya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati pembangunan di atas lahan kavelingan di Kutuh ditetapkan minimal 2 are. “Artinya setiap pembangunan properti atau kavelingan untuk perumahan tidak boleh menggunakan lahan di bawah 2 are,” tegas Mudana, Rabu (9/6/2021).
Mudana memaparkan, sebenarnya aturan pembangunan khususnya kavelingan atau perumahan sudah dibuat oleh pendahulunya. Namun melihat perkembangan saat ini, dia memandang perlu dilakukan penguatan-penguatan. Apalagi sudah mulai ditemukan ada pembangunan di atas kaveling di bawah 2 are. Jika hal ini dibiarkan, kata dia, akan berdampak terhadap pengelolaan lingkungan. Seperti tentang pengelolaan sampah dan lainnya. Termasuk kaitannya dengan fasum dan fasos. “Ini kalau tidak dikontrol atau dikendalikan akan berdampak tidak baik ke depannya karena muncul bangunan-bangunan perumaman kecil-kecil yang cenderung kumuh dan sumpek,” ujarnya.
Karenanya, agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, pihaknya mengundang pengusaha yang bergerak di bidang properti di Desa Kutuh.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk membangun persepsi bersama dengan pengusaha lokal Desa Kutuh tentang luasan kaveling,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, ada 5 pengusaha properti yang hadir. Di mana melalui beberapa arahan dan diskusi, para pengusaha pun menyambut baik program yang disampaikan.
“Dari pembahasan tersebut disepakati minimal kavelingan tanah di Desa Kutuh seluas 2 are,” tegasnya. (113)