Tersangka dan Korban Berdamai, Polsek Kuta Utara Kekeh Serahkan Kasus ke Kejaksaan

Konsep Otomatis
PERLIHATKAN SURAT PERDAMAIAN - Penasihat hukum tersangka MV masing-masing Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H., Muchammad Arya Wijaya, S.H. dan I Putu Sukayasa Nadi, S.H., memperlihatkan surat perdamaian dan pencabutan laporan korban di kepolisian, Jumat (11/6) kemarin. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan warga negara Lithuania berinisial MV terhadap seorang warga Bekasi, Jabar, di satu vila di Kerobokan, Kuta Utara, pada 25 Mei 2021, berlanjut. Polsek Kuta Utara ngotot menyerahkan kasus ini ke kejaksaan, padahal tersangka dan korban sudah berdamai.

Penasihat hukum tersangka MV masing-masing Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H., Muchammad Arya Wijaya, S.H., dan I Putu Sukayasa Nadi, S.H., dari Kantor Lawfirm Togar Situmorang, Jumat (11/6/2021) mempertanyakan kenapa polisi ngotot menyerahkan kasus itu, padahal tersangka belum pernah diperiksa dan didampingi penasihat hukum. ‘’Kami juga pertanyakan dalam penyidikan ini apakah polisi sudah memenuhi dua alat bukti? Kalau tidak ada, kan tidak mungkin bisa disidangkan,’’ tegas Arya Wijaya, mewakili rekannya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kuniawandari, yang diwakili Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pemberkasan. “Tersangka masih ditahan dan penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Ditanya mengenai keberlanjutan penyidikan di tengah kesepakatan damai antara tersangka dan korban, Oka Bawa mengatakan bahwa prosesnya masih sidik untuk penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Baca juga :  6 Unit Vila di Pecatu Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Sedangkan Arya Wijaya mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya masih ada di ranah kepolisian, karena masih berupa SPDP. Itu artinya polisi memberitahu jaksa bahwa mereka masih melakukan penyidikan atas suatu kasus. Pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.6 Tahun 2019 yang menyebut bahwa restorative justice masih dapat dilakukan terhadap klien yang sudah berdamai dengan korban dan keluarganya. Korban pun sudah mencabut laporan di kepolisian. Restorativ justice ini menjadi perhatian Kapolri yakni menyangkut penegakan hukum institusi Polri ke depan yang harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum yang progresif. ‘’Kami berharap pihak penyidik melihat kasus ini sebagai hukum pidana, bukanlah salah satu cara yang baik untuk menghukum tersangka kasus tindak pidana. Tersangka dan korban kan sudah berdamai dan mencabut laporan, lalu kenapa penyidik kekeh melanjutkan kasusnya?’’ tegasnya.

Baca juga :  Aktivitas Terminal Mengwi Meningkat, Aparat Ketatkan Pengawasan Prokes

Arya Wijaya menambahkan Perkap No.6 Tahun 209 ini seharusnya dijadikan acuan oleh para penyidik, sehingga tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. ‘’Jika Perkap yang dibuat pimpinan Polri saja tidak diperhatikan penyidik, bagaimana dengan kesepakatan perdamaian yang dibuat korban beserta keluarganya dengan klien kami?’’ bebernya.

Arya Wijaya juga menyebut bahwa pihaknya sempat menanyakan pencabutan pengaduan atau laporan polisi ke Polsek Kuta Utara, tapi penyidik mengatakan sudah diterbitkan SPDP. ‘’Kami diarahkan untuk menghubungi jaksa. Ini janggal bagi kami,’’ tandasnya.

Baca juga :  Beberapa Usaha di Kuta Ditemukan Masih Abai Prokes

Mengenai kronologi kejadian ini yakni pada 25 Mei 2021 dini hari lalu, tersangka MV yang menginap di satu vila di Kerobokan, Kuta Utara. Dia merasa terganggu dengan suara musik keras-keras yang disetel tetangganya. Sekitar pukul 01.00 MV mendatangi vila tetangganya itu dengan maksud memberi tahu agar mengecilkan atau mematikan musik tersebut. Saat itulah terjadi salah paham hingga terjadi adegan saling dorong sehingga korban terluka. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Utara sehingga dini hari itu juga tersangka MV diamankan hingga sekarang. Dia disangkakan Pasal 351 mengenai penganiyayaan dan 406 tentang perusakan. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini