Siap Kelola Dana Tapera, BRI Kolaborasi Dengan BP Tapera dan KSEI

picsart 06 11 08.07.53
KERJASAMA - Penandatangan perjanjian kerjasama antara BRI dengan dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia).

Jakarta, DENPOST.id

BRI terus berupaya untuk memberikan layanan keuangan yang solutif bagi kementerian atau lembaga. Yang terbaru, BRI menandatangani perjanjian kerja sama pada Kamis (10/6/2021) di Jakarta, dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia). Kolaborasi ini untuk menciptakan pengelolaan dana Tapera yang lebih baik di masa yang akan datang.

Hal ini diwujudkan lewat kerjasama Sistem Multi Investasi Terpadu atau S-Multivest yang merupakan infrastruktur, sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera yang disediakan oleh KSEI.
“BRI akan berupaya mengelola dana Tapera secara prudent, transparan dan akuntabel. Partisipasi BRI sebagai bank kustodian pengelola dana Tapera merupakan salah satu wujud dukungan dalam menyukseskan program Pemerintah,” ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI, Agus Noorsanto.

Baca juga :  BRI Lakukan Korporasi Right Issue untuk Pengembangan Ekosistem Ultra Mikro

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar serta mampu menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Berbekal pengalaman tersebut, BRI berkomitmen sebaik mungkin menjadi bank kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar.

Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera.

Baca juga :  Bagikan Dividen Interim Rp 8,63 triliun, Intip Kembali Kinerja Cemerlang BRI

Pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.
Untuk menjadi peserta Tapera, peserta pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sedangkan peserta mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera.

Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS. BRI dalam hal ini akan berperan melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta. Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.

Baca juga :  PPKM Darurat, Badung Lanjutkan BLT

Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Setiap peserta Tapera akan memiliki unit penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya.

Selain itu, peserta dapat menentukan prinsip pengelolaan dana secara individu maupun minatnya pada pembiayaan Tapera. Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan penyelesaian. (*/111)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini