
Ubung, DENPOST.id
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, meminta kepada pedagang bermobil tidak berjualan di bahu jalan. Berjualan sembarangan di jalan, melanggar aturan yang ada dan membuat estetika kota kumuh.
”Kami mengimbau pedagang bermobil tidak sembarangan memanfaatkan ruas jalan yang ada dipakai berjualan karena faktor keselamatan pengguna jalan,’’ kata Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I ketut Sriawan, Minggu (13/6/2021).
Sriawan mengungkapkan, pihaknya sangat memahami situasi yang dihadapi para pedagang bermobil saat pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lain. Apalagi arus lalu lintas di Kota Denpasar cukup padat dan ruas jalan harus bebas dari pedagang bermobil yang marak belakangan ini berjualan di bahu jalan. ”Kami harapkan siapa yang datang dan berjualan di Denpasar, ikut aktif menjaga ketertiban dan kebersihan Denpasar,’’ ujarnya.
Dia minta masyarakat atau pedagang bermobil dengan situasi sulit ini, jangan menjadikan alasan untuk melakukan pelanggaran. Justru situasi wabah virus korona ini, bisa meningkatkan disiplin dan taat memanfaatkan ruang yang ada. Pasalnya, tempat yang dipakai berjualan merupakan fasilitas umum dan pedagang bermobil harus mencari tempat lebih nyaman.
Seperti pedagang bermobil melakukan koordinasi dengan pasar-pasar yang ada, terutama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, dengan melakukan pendekatan dan tidak harus berjualan di badan jalan.
Diharapkan pula pedagang bermobil bisa menitipkan barang dagangan ke pedagang yang ada di pasar-pasar, sehingga tidak merugikan pengguna jalan demi keselamatan bersama. ”Intinya semua melaksanakan kebersamaan. Jadi apa yang tertuang dalam aturan agar betul-betul diimplementasikan menghadapi masa sulit ini,’’ jelasnya. (103)