Bangli, DENPOST.id
Untuk mengefektifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan eksekutif, kalangan DPRD Bangli kini telah menyiapkan pembentukan lima panitia khusus (Pansus). Di mana, masing-masing pansus akan membahas satu ranperda.
Hal tersebut, disampaikan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, usai Rapat Paripurna Penyampaian lima ranperda di Gedung DPRD Bangli, Senin (13/6/2021).
Saat itu, hadir Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, yang membacakan pidato pengantar terkait pengajuan kelima ranperda tersebut. Adapun
ranperda yang diajukan, yakni Ranperda Tentang PDAM Tirta Danu Amerta, Ranperda tentang pencabutan Perda No 29 tahun 2011 tentang Restribusi Ijin Gangguan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara menurut Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, tahun ini sejatinya ada 18 ranperda yang akan dilakukan pembahasan. Namun, sejauh ini baru lima ranperda yang disampaikan oleh eksekutif. Tindak lanjut dari itu, kata Suastika, pihaknya akan langsung membentuk lima pansus untuk membahas kelima ranperda yang telah diajukan tersebut.
“Dengan demikian, masing-masing pansus nantinya akan menangani satu ranperda dengan harapan pembahasan yang nantinya dilakukan bisa lebih optimal,” jelasnya.
Disinggung batas waktu penetapan, kata dia, sesuai rapat Badan Musyawarah (Banmus) disepakati pembahasan dilakukan dalam waktu seminggu untuk lima ranperda tersebut. Kenapa waktunya pendek, jelas dia, pasalnya telah diefektifkan ketika masih di Bapemperda. Selain itu, lanjut Suastika, ranperda tersebut juga telah dikoordinasikan bersama eksekutif. (128)