POLISI AMANKAN MUCIKARI PROSTITUSI ONLINE

POLISI AMANKAN MUCIKARI PROSTITUSI ONLINE
MUCIKARI - Jajaran Polsek Kota Negara mengamankan mucikari prostitusi online yang melakukan aksinya di Negara.

Negara, DENPOST.id

Jajaran Polsek Kota Negara mengamankan mucikari  prostitusi online yang melakukan aksinya di Negara. Kapolsek Kota Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (16/6/2021) mengatakan, pada Senin (14/6/2021) pukul 23.00 pihaknya menerima laporan adanya dugaan  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban AH (27) asal Bogor datang ke Polsek Negara melaporkan telah menjadi korban  prostitusi online yang diduga dilakukan oleh PM (23). Kejadian ini  berawal pada Sabtu (12/7/2021) sore saat teman korban yakni saksi AYN asal Subang dikenalkan sama sopir travel dengan  pelaku PM (23) asal Bekasi.

Baca juga :  Kematian Paus Diduga Akibat Pencemaran Air Laut

Korban saat itu berencana mau mencari kerja di tempat spa. Korban kemudian diajak ke sebuah lokasi di daerah Denpasar. Selanjutnya korban dikontrak selama tiga bulan . Namun korban  menolak dan kemudian  diajak kembali ke rumah kos oleh  pelaku. Pada Sabtu (12/6/2021), korban dan temannya akan diajak ke Singaraja dan menginap di sana satu malam. Setelah itu korban bersama saksi  AYN diajak ke daerah Negara tempat menginap di sebuah penginapan di Desa Baluk. Setelah di penginapan, korban dicarikan tamu laki-laki oleh pelaku PM.

Pada Minggu (13/6/2021), korban melayani dua  laki-laki dan korban mendapatkan uang sebesar Rp 450.000. Uang  korban diberikan ke pelaku karena korban tidak tahan. Kemudian dia melarikan  diri melalui kaca jendela dan lompat pagar tembok hingga sampai di jalan.

Baca juga :  Kasus Covid-19 di Jembrana Nihil, Waspadai Gelombang Ketiga

Korban datang melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Negara dalam kondisi luka-luka dan penuh tanah/kotor karena melarikan diri lewat persawahan.

Kapolsek Negara mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan  cara menawarkan korban melalui aplikasi MiChat kepada para lelaki untuk diajak melakukan hubungan badan dengan tarif Rp 200.000  sampai  Rp 400.000 untuk sekali berhubungan.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap. Pelaku kini  ditahan di Polsek Negara dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor  21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari.

Baca juga :  Sukarena Positif Covid-19, Pendaftaran Paket Massker Tetap Jalan

Di penginapan tersebut polisi juga menemukan saksi CWW asal Bogor dan DD dari Jawa Tengah. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini