
Singaraja, DENPOST.id
Nekat menyetubuhi seorang siswi masih di bawah umur, I Nyoman Adi Destrian (38) akhirnya ditahan. Guru tari yang mengaku berpacaran dengan korban ini telah empat kali menggagahi korban di rumah orang tua korban di Kawasan Jalan Pulau Buton, Kelurahan Banyuning. Kasus ini terjadi pada Selasa (16/2/2021) lalu saat orangtua korban pergi bekerja sebagai penjual bakso. “Persetubuhan dengan anak di bawah umur ini dilakukan di rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong,” ucap Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan persnya Rabu (16/6/2021) di Mapolres Buleleng.
Kasus ini dilaporkan ayah korban, Ketut SM (39). “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa tanggal 16 Pebruari 2021 sekitar pukul 14.00 wita, sehingga sejak tanggal 15 Mei 2021 status penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan,” jelasnya.
Hasil visum menyebutkan korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi lainnya sebanyak 3 saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar pelaku telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 24 Mei 2021 telah mengamankan pelaku namun pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 25 Mei 2021.
“Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (118)