
KEADILAN restoratif (restorative justice) kini diharapkan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di kepolisian maupun kejaksaan, seperti keinginan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini untuk mengurangi beban kerja pemerintah karena menumpuknya perkara sehingga penanganan perkara lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, guna bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Hal ini trntu dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Sebagai wujud untuk mengimplementasikan restorative justice ini, advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP,.Cmed.,CLA, pada Rabu (16/6/2021), mohon kepada Kejari Denpasar agar kliennya sesama advokat, R.Teddy Raharjo, menjalani tahanan kota. “Kami mohon kepada Kejari Denpasar agar rekan kami, Teddy Raharjo, penahanannya dialihkan menjadi penahanan kota,” tegasnya, didampingi rekannya dari Law Firm Togar Situmorang.
Permohonan itu disampaikan Togar menyusul surat perintah penahanan oleh Kejari Denpasar terhadap R.Teddy Raharjo. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Denpasar No.Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tertanggal 16 Juni 2021. Terdakwa yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP terhitung mulai 16 Juni sampai 5 Juli nanti menghuni Rutan Polda Bali. “Mengenai permasalahan yang diduga dilaporkan pihak pelapor yaitu kerugian Rp 30 juta, kami dari tim hukum sudah diskusi. Kami sepakat akan memberikan menjamin uang yang kami serahkan ke kejaksaan. Hal ini sebagai bukti kerugian tersebut yang kami ganti, sehingga korban atau pelapor tidak mengalami kerugian secara materi,” jelas Togar.
Sekilas dia menuturkan bahwa kasus ini berawal ketika kliennya, R. Teddy Raharjo, dititip menjual mobil Cherooke dengan nopoli DK 763 JQ milik Erwandi Ibrahim. Singkat cerita, R.Teddy Raharjo sudah melakukan berbagai upaya, baik jalur perdata maupun pendekatan di luar persidangan, namun kasus ini terus bergulir. “Ada semacam miskomunikasi sehingga tidak ada perdamaian. Kami juga kaget karena memegang kuasa, sehingga kami berikan yang terbaik,” pungkas advokat yang juga pengamat kebijakan publik ini.
Advokat yang juga pengamat kebijakan publik ini pun menyampaikan salah satu syarat yang diajukannya ke Kejari Denpasar, di samping syarat-syarat yang lain yaitu klienya, R.Teddy Raharjo, akan kooperatif mengikuti persidangan yang dijadwalkan Kejari Denpasar. Togar juga menjamin bahwa kliennya tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk menjamin kliennya tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan yang sama.
“Mudah-mudahan surat yang kami masukkan ini lengkap. Kami hadir lengkap bersama tim dan sudah menandatangani surat permohonan agar Kejari Denpasar memandang ini sebagai bagian yaitu restorative justice. Kami memang inginkan itu merupakan proposal hukum yang memang bagus. Artinya korban atau pelapor ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment yang bisa ditaruh di belakang,” terang Togar Situmorang.
“Kenapa kami andalkan restorative justice? Agar tidak ada beban pemerintah dalam hal menahan orang-orang yang memang dianggap masih bisa gunakan restorative justice,” pungkasnya. (wir)