
Pemecutan Kaja, DENPOST.id
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menertibkan usaha ayam potong dan ternak babi di Jl. Fujiyama, Lingkungan Semila Jati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (denut), Kamis (17/6/2021). Pasalnya, dua pemilik usaha ini membuang limbah sembarangan ke sungai. Kedua pengusaha terancam denda Rp 50 juta.
”Sesuai Peraturan daerah (Perda) sanksi denda pengusaha yang membuang limbah sembarangan ke sungai Rp 50 juta. Sekarang tergantung keputusan hakim menjatuhkan denda pada sidang tipiring,’’ kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi, di sela-sela sidak.
Kosala Dewi mengatakan, penertiban yang dilakukan terhadap usaha ayam potong dan ternak babi ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat. Menurut laporan, limbah yang dihasilkan dibuang ke sungai sehingga menebar bau busuk. Mereka diduga membuang limbah setiap malam sehingga tidak diketahui warga sekitar. ”Hasil penelusuran kami bersama Satgas DLHK menemukan limbah bulu ayam dan limbah babi dibuang sembarangan ke sungai sehingga dikomplain warga sekitar,’’ terangnya.
Dia menegaskan, pemilik usaha potong ayam dan ternak babi diproses ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/6/2021) besok. Kalau pemilik usaha potong ayam dan ternak babi pascaputusan pengadilan masih membandel dan kucing-kucingan membuang limbah ke sungai, lanjut Kosala Dewi, pihaknya tidak lagi memberikan toleransi dan akan meminta Satpol PP menutup usaha tersebut. (103)