Nusa Dua, DENPOST.id
ITDC selaku pengelola kawasan Nusa Dua, mengeluarkan surat permakluman pembatasan memancing di area Pulau Peninsula, Nusa Dua. Dalam surat yang ditandatangani Managing Director The Nusa Dua, IGN Ardita, dan ditujukan kepada Lurah Benoa, terdapat dua poin yang disampaikan.
Pertama, yakni mengatur dan membatasi aktivitas pengunjung di kawasan The Nusa Dua agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Kedua, membatasi aktivitas memancing di area Pulau Peninsula kawasan The Nusa Dua. Pembatasan ini, dilakukan mempertimbangkan sehubungan kondisi cuaca dan ombak di laut saat ini, yang tidak menentu dan cenderung sering berubah dan pada saat tertentu menjadi sangat berbahaya.
Hal ini perlu menjadi perhatian bersama termasuk warga masyarakat, khususnya para pemancing. Mengingat beberapa waktu belakangan, beberapa kali terjadi kecelakaan di laut yang menyebabkan korban hilang dan tenggelam di perairan sisi timur wilayah Kelurahan Benoa.
Managing Director ITDC, IGN Ardita, yang dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) belum bisa dimintai komentarnya lebih jauh terkait surat permakluman terkait pembatasan tersebut. Saat dihubungi via HP, memang ada nada sambung tetapi tidak diangkat.
Sementara Bendesa Adat Bualu, Wayan Mudita saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat permakluman pembatasan tersebut. “Benar pak saya dapat tembusannya, surat itu ditujukan ke Lurah Benoa,” ujarnya via telepon. (113)