Dua Pemilik Usaha Mangkir di Sidang Tipiring

Dua Pemilik Usaha Mangkir di Sidang Tipiring
SIDANG TIPIRING – Pemilik usaha ayam potong, Arisoto, Jl. Pulau Alor didenda Rp 750 ribu dalam sidang tipiring di PN Denpasar, Jumat (18/6/2021).

Dauh Puri Kauh, DENPOST.id

Pemilik usaha ayam potong, Husnan dan peternak babi, Kadek Mahayana dai Jl. Fujiyama, Lingkungan Semilajati, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat (Denbar) mangkir dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/6/2021). Sementara satu pemilik usaha ayam potong, Arisoto, Jl. Pulau Alor hadir di sidang tipiring dan didenda oleh majelis hakim I Putu Gede Novyanta, S.H., M.H., Rp 750 ribu, subsider kurungan 7 hari.

Baca juga :  Warga Terpapar Virus Korona Varian Baru Terdeteksi

Hakim memberi dua pilihan kepada Arisoto, apa membayar denda atau menjalani hukum kurungan 7 hari di Lapas Kerobokan. Namun Arisoto akhirnya memilih membayar denda ketimbang menjalani kurungan badan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi, usai sidang tipiring mengatakan, pemilik usaha ayam potong dan ternak babi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. ”Kami akan menghubungi mereka lewat telepon dulu untuk menjadwalkan ulang sidang tipiring pada Rabu (23/6/2021) mendatang,’’ kata Kosala Dewi.

Dia menyatakan, jika Kadek Mahayana dan Husnan kembali mangkir dalam sidang tipiring berikutnya, maka akan dijemput paksa. Keduanya dinilai tidak mengikuti aturan dan usaha yang dijalankan melanggar hukum karena membuang limbah ke sungai.  (103)

Baca juga :  Diduga Jatuh Dari Pohon Kelapa, Dewa Lanus Ditemukan Jadi Mayat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini