
Negara, DENPOST.id
Seorang kakek yang sudah memiliki lima cucu, Mjb (58) dari salah satu desa di Kecamatan Negara ditahan Polres Jembrana. Tersangka ditahan Polres Jembrana karena mencabuli anak di bawah umur berusia 10 tahun.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (18/6/2021) mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 dan atau pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dikatakan Adi Wibawa, kasus ini terjadi Kamis (10/6/2021) malam lalu di kamar tidur tersangka. Korban yang masih duduk di bangku SD kelas 4 dicabuli kakek yang juga merupakan kerabat korban.
Awalnya ayah korban curiga anaknya tidak ada di rumah. Kemudian, ia mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumah korban. Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku. Curiga anaknya di dalam, kemudian ayah anak ini masuk membuka pintu yang tidak terkunci dan kondisi lampu dalam rumah mati.
Sampai di salah satu bilik dalam rumah, ayah korban terkejut melihat anaknya dicabuli oleh pelaku. Melihat ulah pelaku, kejadian itu lantas dilaporkan ke desa serta Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Pelaku bahkan hampir diamuk warga lantaran berniat kabur saat akan dilaporkan ke polisi.
Tersangka yang sudah tiga kali menikah dan memiliki tujuh anak tersebut mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu kepada korban. Saat melakukan aksinya tersangka sempat membekap mulut korban karena berusaha berontak dan berteriak. (120)