Negara, DENPOST.id
Kasus Covid-19 kembali merebak di luar Bali pascamudik Lebaran.
Kondisi ini membuat pemerintah Provinsi Bali waspada.
Di pintu masuk Bali, khususnya Pelabuhan Gilimanuk, kini diberlakukan aturan baru.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (18/6/2021) mengatakan, bagi warga dari luar daerah khususnya dari Madura harus diuji cepat (rapid test) antigen ulang di KKP Gilimanuk. “Meskipun sudah membawa hasil rapid test antigen negatif, warga Madura yang masuk Bali diwajibkan untuk rapid test antigen ulang di Gilimanuk. Rapid test antigen ulang untuk warga Madura ini diberikan secara gratis. Aturan ini kami sudah instruksikan jajaran di lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” kata Ketut Adi.
Menurutnya, aturan ini diberlakukan karena merebaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, di Bali khususnya Jembrana, kasus Covid-19 sudah landai namun di sejumlah daerah luar Bali kembali merebak. Karena itu diharapkan semua pihak menjaga agar penyebaran kasus Covid-19 tidak semakin meluas.
Dipaparkannya, meskipun warga sudah divaksin namun bagi pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk membawa hasil rapid test antigen negatif. Jika tidak membawa diwajibkan tetap dirapid test antigen atau GeNose di pelabuhan.
Selain mengantisipasi dengan pemeriksaan yang ketat di Gilimanuk, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan. Demikian juga warga yang belum vaksin agar segera datang ke fasilitas kesehatan (faskes) dan melakukan vaksin.
Untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19, jajaran kepolisian, Pemkab dan TNI serta semua pihak sudah melakukan berbagai upaya. “Demikian juga Bhabinkamtibmas di masing-masing desa sudah memberikan edukasi dan imbauan agar warga datang ke faskes untuk vaksin,” katanya.
Untuk saat ini, kata Ketut Adi, masyarakat Jembrana yang sudah vaksin sudah mencapai 69 persen dari target 70 persen. (120)