
Gianyar, DENPOST.id
Jajaran Polres Gianyar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan pil koplo di wilayah hukum Polres Gianyar. Empat orang pengedar barang terlarang berhasil ditangkap polisi.
Empat orang tersangka, yakni ARK (16) beralamat Jalan Cokroaminoto Gg. Pucuk Sari, Lingkungan Batur, Denpasar Utara; Jono (29) alamat Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Kerobokan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat; Alek Susanto (20) alamat Jalan Cargo Sari, Lingkungan Liligundi, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, dan Ceppy Ersaltif alias Ersa (26) alamat Jalan Pulau Yoni Gg. Babi, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari empat orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 1.863 butir tablet berlogo Y. Kini empat tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Gianyar.
Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolres Gianyar, Senin (21/6/2021) mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka ARK di Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Sukawati, Gianyar pada, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 00.20 Wita. Dari tangan tersangka ARK, polisi berhasil menemukan 2,06 gram sabu disimpan di sandal dan tujuh butir tablet ditemukan di jok bawah sadel sepeda motor. Saat diintrogasi polisi, anak di bawah umur itu mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka Jono. Polisi melakukan pengembangan dan memburu Jono. Jono kemudian berhasil ditangkap di Jalan Kebo Iwa Utara, Kerobokan, Padangsambian Kaja Denpasar, Kamis (17/6/2021) pukul 04.00 Wita.
Dari tangan Jono, polisi berhasil mengamankan tablet berlogo Y sebanyak 770 butir. Kepada polisi, Jono mengaku mendapat barang dari Alek Susanto. Polisi memburu Alek Susanto, dan berhasil ditangkap di Jalan Cargo Sari Lingkungan Liligundi, Ubung Kaja. Dari tangan Alek Susanto, polisi berhasil mengamankan 80 butir tablet berlogo Y. Polisi melakukan intrograsi kepada Alek Susanto. Di mana, Alek Susanto mengaku mendapat barang dari tersangka Ceppy Ersaltif. Polisi kemudian memburu Ceppy Ersaltif dan berhasil ditangkap di Jalan Pulau Yoni Gang Babi, Pemogan. Dari tangan Ceppy Ersaltif, polisi berhasil mengamankan 1.006 butir tablet berlogo Y, sehingga polisi berhasil mengamankan 1.863 butir tablet berlogo Y dan 2,06 gram SS.
Atas perbuatannya, tersanka ARK dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana memiliki, menyimpan, mengusai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman minmal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta. Sementara tiga orang tersangka lainnya, yakni Jono, Alek Susanto dan Ceppy Ersaltif menggedarkan tablet berloyo Y dijerat degan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. UU RI No. 36 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (116)