Amlapura, DENPOST.id
Meski pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, beberapa negara telah kembali memperkejakan Pekerja Migran Indonesian (PMI). Di Kabupaten Karangasem, tercatat ratusan PMI mulai berangkat bekerja.
Di tengah pandemi, berbagai berkas persyaratan dibutuhkan untuk dapat kembali bekerja. Salah satunya sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal tersebut, diungkapkan Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karangasem, Made Sujaya.
Diwawanacarai, beberapa waktu lalu, terkait dengan itu, pihaknya berharap para PMI di Karangasem agar tertib mengikuti vaksinasi. Tak hanya itu, menjaga kondisi agar terhindar dari paparan Covid-19 juga penting. “Sehingga juga harus patuh pada protokol kesehatan, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan data dari Januari hingga Mei 2021, ada 171 PMI yang sudah kembali bekerja. Mereka mayoritas bekerja di Italia, Qatar, Turki, dan Dubai. “Ada yang bekerja di darat ada juga di kapal pesiar, ” ujar Sujaya.
Mayoritas PMI yang berangkat adalah laki-laki sebanyak 91 orang dan sisanya perempuan. Dalam keberangkatan, seluruhnya melalui agent. Dinaskertrans Karangasem memiliki kewajiban memberi rekomendasi dalam pencarian pasport. “Mereka juga wajib menyertakan sertifikat vaksinasi dan surat bebas Covid-19, ” ucapnya. Pemberlakuan surat bebas Covid-19 dan Sertifikat vaksinasi menjadi wajib, sebab jika belum mampu menunjukkan keberangkatan bisa di cancel, sehingga pihaknya berharap seluruh PMI dapat mengikuti vaksinasi. (yun)