Gianyar, DENPOST.id
Satpol PP Gianyar, menghentikan dua pembangunan, yakni pembangunan vila dan pembangunan sebuah dealer diwilayah Kabupaten Gianyar, Selasa (22/6/2021).
Kasatpol PP Gianyar, I Made Wartha, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada pembangunan vila di Banjar Bangkilesen, Desa Mas, Ubud tidak mengantongi ijin. Petugas kemudian melakukan pengecekan kelapangan ditemukan proyek vila sedang dikerjakan oleh buruhnya. Namun ditanya soal ijin mendirikan bangunan (IMB), pekerja tidak mampu menunjukkannya. “Karena tidak mampu menunjukkan ijin-ijin yang diperlukan, sehingga proyek pembangunan vila dihentikan,” kata Watha.
Sidak kemudian dilanjutkan kepembangunan sebuah dealer di Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar. Di lokasi ini, petugas menemukan karyawan masih sedang bekerja. Karena tidak mampu menunjukkan ijin yang diperlukan, sehingga pembangunan dealer juga dihentikan. “Kita sidak terhadap pembangunan dealer, pemilik tidak mampu menunjukkan IMB sehingga pembangunan dihentikan,” tegasnya. (116)