
Bangli, DENPOST.id
Polres Bangli tak segan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar. Seperti yang terlihat pada Rabu (23/6/2021). Sepeda motor yang diketahui milik seorang anggota Polres Bangli dijemur di Lapangan Apel Mapolres. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran sebelumnya motor itu ditemukan parkir di daerah larangan parkir.
Kasi Propam Polres Bangli, Ipda Made Merta Suteja, mengatakan, penertiban parkir di seputaran Polres Bangli merupakan perintah Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan. “Penertiban ini sudah sesuai perintah pimpinan (Kapolres-red). Di mana sebelumnya telah disosialisasikan kepada anggota dan telah dipasang rambu-rambu larangan parkir, namun nyatanya pagi tadi masih ada yang salah parkir,” bebernya.
Sepeda motor Honda Scoopy itu awalnya parkir di tempat parkir khusus kendaraan dinas polres yang berada di barat gedung Mapolres. Padahal di tempat tersebut sudah dipasang pengumuman dilarang parkir. “Fasilitas parkir telah disediakan untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat di sisi utara dan timur. Pengunjung dan anggota bisa parkir di tempat tersebut,” katanya.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindakan disiplin dan jera pada anggota. “Hari ini kita pindahkan ke tengah lapangan apel. Kalau selanjutnya masih ada lagi yang melanggar kita akan gembosi ban sepeda motor maupun mobil anggota,” ancamnya.
Dia juga menyampaikan bagi masyarakat yang akan berkunjung untuk mendapatkan pelayanan Polres Bangli agar tidak parkir sembarangan dan parkir di tempat parkir yang telah disediakan. Dalam rangka tertibnya parkir di seputran Polres Bangli, pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah, mulai dari pemasangan pelang dilarang parkir dan petunjuk arah parkir yang diperbolehkan. Hal tersebut dilaksanakan untuk merapikan halaman Polres Bangli agar tidak terlihat semrawut. (128)