
Singaraja, DENPOST.id
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng dalam kasus dugaan korupsi. Modus yang dilakukan tersangka ini membuat kredit fiktif, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Tiga tersangka ini, yakni MS (sekretaris), NM (bendahara) dan KS sebagai karyawan kredit. Persekongkolan ini, terungkap setelah majelis hakim memvonis bersalah Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya, di tahun 2020.
Tiga tersangka ini pun digiring dari Kejati Bali, dibawa ke Kejari Buleleng, Rabu (23/6/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jalayantara, SH., mengungkapkan ini adalah kelanjutan kasus korupsi LPD Gerokgak. “Penyidikan awal hanya ketua LPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah di persidangan, baru diuraikan oleh majelis hakim dan penyidik kembali mengembangkan kasus ini, tiga orang tersangka bendahara, kolektor dan sekretaris,” ungkapnya. (118)