Tiga Orang Pengurus LPD Gerokgak Ditetapkan Sebagai Tersangka

picsart 06 23 07.45.12
KORUPSI LPD - Tersangka kasus korupsi LPD Gerokgak, saat digiring ke Kejari Buleleng, Rabu (23/6/2021)

Singaraja, DENPOST.id

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerokgak, Buleleng dalam kasus dugaan korupsi. Modus yang dilakukan tersangka ini membuat kredit fiktif, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Tiga tersangka ini, yakni MS (sekretaris), NM (bendahara) dan KS sebagai karyawan kredit. Persekongkolan ini, terungkap setelah majelis hakim memvonis bersalah Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya, di tahun 2020.

Baca juga :  Ratusan Personel Polres Buleleng Amankan Perayaan Paskah

Tiga tersangka ini pun digiring dari Kejati Bali, dibawa ke Kejari Buleleng, Rabu (23/6/2021).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jalayantara, SH., mengungkapkan ini adalah kelanjutan kasus korupsi LPD Gerokgak. “Penyidikan awal hanya ketua LPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah di persidangan, baru diuraikan oleh majelis hakim dan penyidik kembali mengembangkan kasus ini, tiga orang tersangka bendahara, kolektor dan sekretaris,” ungkapnya. (118)

Baca juga :  Bangli Kembali Terima 2.510 Vial Vaksin Covid -19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini