
Gianyar, DENPOST.id
Jajaran Polsek Sukawati, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana jempret khusus menyasar orang asing (bule) di wilayah Bali. Dua orang pelaku masing-masing I Ketut Tomi Pastika Jaya (19) dan I Wayan Mupu (19), keduanya beralamat Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Mereka melakukan tindak pidana jambret di 14 TKP, yakni 6 TKP di wilayah Sukawati dan 8 TKP di wilayah Kuta. Tomi Pastika Jaya merupakan residivis kasus jambret HP di Kuta tahun 2019 lalu. Kini dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendrajaya dan Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma, di Mapolsek Sukawati, Rabu (23/6/2021) mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (116)