Negara, DENPOST.id
Kasus dugaan korupsi pengadaan “rumbing” di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Jembrana,
kini ditangani Kejaksaan Negeri Jembrana. Pelimpahan tahap II kasus ini dilaksanakan, Rabu (23/6/2021).
Dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Jembrana langsung ditahan di sel tahanan Polsek Mendoyo, sebagai tahanan titipan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, usai proses pelimpahan membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana, terkait kasus dugaan tipikor pengadaan rumbing di tahun anggaran 2018. Dua tersangka ini, salah satunya merupakan Kepala Dinas Parbud Jembrana, dan satu orang lainnya berperan sebagai penghubung dengan penerima bantuan rumbing (hiasan kepala untuk kerbau Makepung)
Menurut dia, kerugian dari pengadaan rumbing ini mencapai Rp200 juta dari total pagu anggaran Rp300 juta.
Dua tersangka di antaranya Kepala Dinas Parbud yang masih aktif, INA dan wiraswasta selaku perantara pengadaan rumbing ini, yakni IKKA.
“Berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan hari ini secara daring. Kita tahan tersangka sementara tahanan titipan di Polsek Mendoyo,” tandasnya. (120)