Denpasar, DenPost.id
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mempersiapkan rencana eksekusi terkait sengketa Hotel White Rose di Jalan Raya Legian, Kuta, pada Kamis (24/6/2021). PN telah berkoordinasi dengan polisi guna mengamankan rencana eksekusi ini.
Humas PN Denpasar, Made Pasek, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melaksanakan eksekusi pada Kamis sesuai putusan pengadilan. Dia berharap eksekusi berjalan lancar, karena pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi.
Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Pondok Asri Dewata (yang menaungi Hotel White Rose), I Gede Widiatmika, menyayangkan eksekusi di tengah merebaknya kasus covid-19 ini. Saat eksekusi pada Kamis ini, kerumunan tentu sulit dihindarkan karena para karyawan hotel pasti mempertahankan tempat mereka bekerja selama ini. ‘’Penegak hukum tidak memperhitungkan kejadian tak terduga di tengah pandemi ini seperti keselamatan warga,’’ tegasnya.
Widiatmika bertekad keras mempertahankan hak milik kliennya karena telah punya bukti putusan berkekuatan hukum tetap. ‘’Saya tetap berpegang pada aturan hukum. Apa pun yang nanti terjadi, kami berjuang keras,’’ tandasnya.
Sebelumnya Widiatmika, dkk. berharap ada penundaan eksekusi hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia mengaku tidak habis pikir kenapa dalam kasus yang sama dan sudah incracht hingga peninjauan kembali (PK), bahkan ada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masih saja bisa dipermainkan. Menurut dia, bila ada perlawanan dari pihak ketiga, pengadilan semestinya memerika terlebih dahulu perlawanan tersebut, karena merupakan upaya hukum yang diberikan oleh UU, terlebih bisa menunda eksekusi agar tidak ada kerugian terhadap pihak lain.
Pihaknya juga sudah melaporkan peristiwa hukum ini ke KPK, Komisi Yudisial (KY), MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI, dan bidang pengawasan di MA. (yan)