
Ubung Kaja, DENPOST.id
Tim Yustisi meraup denda Rp 11.400.000 dari 114 warga yag didenda saat terjaring razia protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari tanggal 16-24 Juni 2021. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela razia prokes dan PPKM mikro di pos perbatasan penyekatan Jl. Cokroaminoto-Jl. Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis pagi mengatakan, selama sepekan ada 114 warga yang dedenda karena tidak menggunakan masker.
Sementara warga yang tidak sempurna memakai masker sebanyak 98 orang dan hanya diberi peringatan. ”Razia prokes ini bukan mencari kesalahan dan menghukum masyarakat di saat perekonomian masyarakat mati suri. Namun mengajak semua elemen masyarakat disiplin untuk mencegah penularan virus corona,’’ ujar Anom Sayoga.
Dia menyatakan, tindakan tegas terhadap masyarakat merupakan teguran agar mereka patuh dan ingat memakai masker. “Jangan karena jenuh dan bosan memakai masker prokes diabaikan. Tanpa ada kesadaran semua pihak, kami khawatir kasus positif virus corona akan sulit ditekan. Apalagi tingkat disiplin masyarakat mematuhi prokes fluktuatif,’’ kata Anom Sayoga.
Dia meminta masyarakat tidak mengabaikan prokes saat bepergian. ”Razia prokes terus berlanjut, karena masih banyak masyarakat saat berpergian tanpa masker. Padahal masker berfungsi untuk menjaga kesehatan diri sendiri maupu orang lain agar tidak tertular dan sebagai penular virus corona,’’ pungkasnya. (103)