Kutsel, DENPOST.id
Masalah gacong atau guide liar yang mengejar-ngejar wisatawan ke wisata tirta kembali dibahas. Kali ini, rapat yang difasilitasi Camat Kutsel melibatkan instansi terkait untuk mengambil keputusan akan langkah yang diambil menuntaskan masalah tersebut.
Instansi terkait itu, yakni Disparda Badung, Satpol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dishub Badung, Polsek Kutsel, Koramil Kutsel, dab perwakilam Gahawisri. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Anggota DPRD Badung Dapil Kutsel.
Camat Kutsel, Ketut Gede Arta, memaparkan pada intinya rapat tersebut, kini berfokus menyasar usaha yang bekerjasama dengan gacong. Karena dengan begitu akan memutus permasalahan itu dari hulu, namun dengan tetap mengatensi dampaknya di hilir. Karena diibaratkan keberadaan gacong ini seperti semut yang mencari gula. Gulanya adalah usaha yang menampungnya atau mempekerjakan.
“Ada dua kesimpulan dalam rapat itu, yaitu pertama melakukan penertiban dan penegakan hukum dari hulu, yaitu pengusaha tirta, dengan mencari informasi dari pelaku (gacong) yang memasarkan usahanya di jalan. Kedua, jika terbukti adanya hubungan kerjasama antara pelaku dengan perusahaan terkait, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu berupa penghentian sementara hingga penghentian tetap, serta sanksi adat sesuai hasil paruman desa adat setempat,” paparnya, Kamis (24/6/2021).
Terkait penindakan nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait di Pemprov Bali. Sebab, kewenangan wisata tirta berada di pemerintah provinsi, sehingga penegakannya juga seyogyanya menjadi atensi pemprov. (113)