
Denpasar, DenPost.id
Tak hanya melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan panitera ke Komisi Yudisial (KY) dan MA, kuasa hukum PT Pondok Asri Dewata (PAD) yang membawahi Hotel White Rose, Kuta, I Gede Widiatmika, mengaku tidak akan diam jika dizalimi. Dia berencana menempuh langkah hukum lewat banding, kasasi, dan sebagainya.
Kepada wartawan, Widiatmika pada Jumat (25/6/2021), mengungkapkan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (24/6/2021) merupakan tindakan sewenang-wenang, tanpa memperhatikan dua putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya. Lantaran kedua putusan itu tidak pernah dibatalkan, maka pihaknya berhak untuk tetap bertahan di Hotel White Rose. ‘’Sesegera mungkin, kami bersurat ke Komisi III DPR RI agar KPN Denpasar dan juru sita dipanggil untuk dimintai keterangan. Kami juga akan melapor ke KY dan Ombudsman,’’ tegas pria yang akrab disapa Deput ini.
Dia menambahkan walau PN Denpasar telah menjalankan eksekusi, permasalahan hukum bukan berarti selesai sampai di sana. ‘’Aparat mengambil dan merampok hak orang atas nama hukum. Lalu mana keadilan bagi kami? Hak kami mana, karena kami sudah punya putusan tertinggi yang mempunyai kekuatan hukum tetap?’’ bebernya.
Deput juga menyebut jika mengeksekusi sesuatu yang sudah punya kekuatan hukum tetap, berarti selamanya tidak akan ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. Padahal penegak hukum semestinya paham betul mengenai aturan sehingga memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara. Di samping itu, Deput menyebut tindakan PN Denpasar bisa mencoreng lembaga hukum itu sendiri. Bayangkan saja, pihak yang sudah jelas-jelas memenangkan perkara dan sudah punya putusan berkekuatan hukum tetap, malah diperkarakan lagi dan dikalahkan. ‘’Kalau begini terus, masyarakat tentu tidak akan mau percaya pada lembaga peradilan kita,’’ tambahnya.
Deput berharap eksekusi Hotel White Rose ini harus diketahui dunia. Sedangkan masyarakat Indonesia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar mereka punya kepastian hukum jika berperkara.
Ditanya mengenai pengambilalihan Hotel White Rose pascadibacakannya eksekusi, Widiatmika menyebut faknya memang demikian. Tapi pihaknya masih punya dua putusan hukum tetap, karena hingga sekarang putusan itu belum dibatalkan. ‘’Jadi siapa yang berhak mengusir kami? Putusan juga sama sekali tidak menyebut pengosongan, sehingga kami akan tetap bertahan di sini!’’ tandas Deput.
Dimintai konfirmasi soal ancaman kuasa hukum tergugat yang melaporkan KPN dan panitera, PN Denpasar melalui Humas Gede Putra Astawa menyatakan bahwa hal itu merupakan hak termohon. Dia menjelaskan eksekusi yang dilakukan itu atas putusan PN Denpasar, yang salah satu amar putusannya serta-merta atau dapat dilaksanakan walau ada upaya hukum. “Kapasitas KPN, menerima permohonan selanjutnya mempertimbangkan. Berdasarkan penetapan, Pengadilan Tinggi yang menjadi perpanjangan tangan MA, diiizinkan melaksanakan eksekusi, selanjutnya dikeluarkan penetapan eksekusi,” tandas Gede Astawa, Kamis (24/6/2021). (yan/kmb)