
Semarapura, DENPOST.id
Sebanyak 20 warga di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung diminta mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 per orang. Mereka diketahui menerima bantuan ganda, yakni dari BLT yang sumber anggarannya dari APBD Klungkung dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta per orang.
Parahnya, bantuan yang diterima warga tersebut sudah cair dan habis dipakai. Pihak desa pun tidak bisa berbuat banyak terkait hal tersebut. Apalagi puluhan warga yang menerima bantuan ganda di Desa Takmung menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Iya, kami di desa pada, Jumat (25/6/2021) menerima informasi dari BPKP kalau ada 20 warga kami yang menerima bantuan ganda terkait dana bantuan dampak Covid-19. Jadi, disarankan pihak BPKP untuk mengembalikan salah satu bantuan yang diterima,” ungkap Perbekel Desa Takmung, I Nyoman Mudita, Minggu (27/6/2021).
Sayangnya, bantuan yang diterima warga tersebut sudah habis terpakai. Karena itu, warga yang menerima bantuan ganda diminta untuk mengembalikan bantuan BLT Kabupaten yang jumlahnya lebih kecil, yakni Rp600 ribu per orang. “Hal ini sudah kami tindaklanjuti. Warga kami yang menerima bantuan ganda sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan bantuan yang diterima,” katanya. (119)