
Ubung Kaja, DENPOST.id
Seorang warga berbaju loreng mirip pakaian TNI sempat diamankan tim yustisi saat razia protokol kesehatan (prokes) di pos penyekatan Jl. Cokoroaminoto-Jl. Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Senin (28/6/2021). Saat itu, pria yang diketahui bernama Otnial Rasboi asal Fatukanutu, Amabi Oefeto, Nusa Tenggara Timur (NTT) terciduk tidak menggunakan masker.
Setelah diinterogasi, warga pakai baju loreng mirip pakaian TNI itu adalah sopir material bangunan. Dia sempat diperiksa dan ditangani anggota TNI yang tergabung dalam tim. Namun setelah diperiksa, pada bagian belakang baju yang dipakai bukan tulisan TNI melainkan tulisan berbeda. “Setelah diperiksa kelengkapan identitasnya, ternyata lengkap. Karena tidak memakai masker, tetap didenda Rp 100 ribu,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut dijelaskan, operasi gabungan di pos penyekatan perbatasan Denpasar dengan Kabupaten Badung memeriksa pengendara sepeda motor, kendaraan roda empat dan bus yang mengangkut penumpang dari Jawa untuk memastikan kelengkapan administrasi termasuk surat keterangan nonreaktif uji cepat antigen. ”Warga dari Jawa melakukan perjalanan ke daerah lain harus dilengkapi suket negatif hasil uji cepat antigen. Kalau semua persyaratan sudah diikuti maka perjalanan aman,’’ katanya.
Anom Sayoga mengaku, razia di pos perbatasan tidak hanya menjaring penumpang bus atau travel dari Jawa, namun warga lokal juga ikut dihentikan jika tidak mengikuti prokes. Dari razia prokes tersebut, 23 pelanggar terjaring, 8 orang di antaranya didenda karena tanpa masker dan 15 orang salah memakai masker hanya diberi peringatan. ”Kami minta masyarakat jangan mengabaikan prokes. Apalagi beberapa hari terakhir kasus kembali bertambah. Mari lindungi diri sendiri dan orang lain dengan disiplin menerapkan prokes,” ajaknya. (103)