
Kuta, DENPOST.id
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui Bandara Ngurah Rai, kini wajib menunjukkan hasil test PCR negatif. Selain itu, surat keterangan PCR negatif tersebut juga harus dilengkapi barcode atau QR Code. Hal ini seiring keluarnya SE Gubernur Bali No. 8 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk PPDN.
Hal itu, diungkapkan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Selasa (29/6/2021).
Taufan memaparkan, SE Gubernur Bali No. 8 tahun 2021 sebenarnya berlaku untuk 28 Juni 2021, namun untuk sosialisasi SE ini mulai berlaku penuh 30 Juni 2021. Ditanya pengaruhnya terhadap penerbangan ke Bali, Taufan mengakui kemungkinan akan ada pengaruh terhadap kedatangan penumpang ke Bali. Karena sebelumnya bisa menggunakan Test Antigen atau Genose sekarang wajib menggunakan Test PCR untuk 2 kali 24 jam.
“Dulunya bisa menggunakan Antigen, Genose dan PCR. Namun sekarang semua yang datang ke Bali harus menunjukkan surat keterangan negatif test PCR,” tegasnya. (113)