PPKM Darurat, Masyarakat Buleleng Boleh ke Tempat Ibadah

picsart 07 03 09.14.03
PIMPIN RAPAT - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, saat memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng pada Jumat, (2/7/2021) malam.

Singaraja, DENPOST.id

Akibat lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Buleleng sebagai salah satu wilayah yang menjalankan kebijakan tersebut akan mulai menerapkannya terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali.
Namun, terdapat sedikit perubahan pada aturan tempat ibadah.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng tetap mengizinkan masyarakat ke tempat ibadah, dengan syarat maksimal melibatkan 30 orang dan memiliki izin dalam pelaksanaannya. Demikian disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui seusai memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng pada Jumat, (2/7/2021) malam.

Baca juga :  Bantu Penyandang Disabilitas, Kapolres Buleleng Sumbang Sembako

Lebih lanjut Agus Suradnyana mengatakan, angka tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng agar terdapat angka pasti terkait jumlah masyarakat yang terlibat dalam persembahyangan, sehingga pengamanan dapat dijalankan secara efektif.

“Kegiatan persembahyangan, kita di Buleleng lebih detail lagi, kalau di SE Gubernur dikatakan sedikit, kita langsung ke angka saja agar Polres punya standar pengamanan, angkanya biar jelas,” terangnya.

Baca juga :  Maksimalkan Capaian PAD, Ini yang Dilakukan BPKPD Buleleng

Terlepas dari aturan tempat ibadah, pihaknya tetap menjalankan aturan PPKM lainnya sesuai dengan SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan yang diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 itu salah satunya adalah jam buka toko yang dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gede Suyasa mengungkapkan aturan terkait protokol kesehatan (prokes) pada PPKM darurat kali ini tidak berbeda dengan yang telah dijalani selama ini. Namun, Suyasa mengatakan dalam SE Gubernur Bali termuat anjuran jenis masker yang lebih baik untuk melindungi diri dari paparan Covid-19.

Baca juga :  E-surat Diluncurkan, Kominfosanti Buleleng Diminta Aktif Monitoring

“Yang dimaksud di situ adalah lebih bagus menggunakan masker medis, dari pada pakai masker kain. Namun lebih bagus pakai N95 dari pada yang medis,” tandas Suyasa. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini