
Kesiman, DENPOST.id
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diinstruksikan Pemerintah Pusat, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan SE Walikota Denpasar, akses menuju Pantai Padanggalak, Desa Adat Kesiman ditutup sementara dari, Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli 2021. Karena penutupan sementara ini, beberapa rare angon (pelayang) yang hendak menaikkan layangan di Pantai Padanggalak disuruh putar balik oleh pecalang desa adat setempat, Minggu (4/7/2021).
Pantauan di lapangan, siang hari sejumlah pelayang membawa layangannya ke area pantai yang biasa dipakai lomba layang-layang sebelum Covid-19 melanda. Saat melalui jalur ke pantai dekat area, akses masuk area sudah ditutup dan dijaga pecalang dan aparat kepolisian.
Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna, yang ditemui di area Pantai Padanggalak, mengatakan Desa Adat Kesiman mendukung penuh apa yang nenjadi anjuran pemerintah dalam hal ini guru wisesa terkait untuk melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. “Di wewidangan Desa Adat Kesiman, khususnya Pantai Padanggalak ditutup sementara sampai 20 Juli 2021, termasuk aktivitas melayangan yang menimbulkan kerumunan massa,” kata Wisna.
Ditambahkan Wisna, Desa Adat Kesiman bersama kepolisian juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan PPKM Darurat yang diisi dengan penutupan sementara Pantai Padanggalak. “Kami berharap kepada masyarakat untuk mentaati arahan pemerintah ini,” harapnya.
Ditanya terkait Pantai Padanggalak jika dipakai warga untuk upacara, Wisna menyatakan untuk upacara menggunakan fasilitas pantai melapor ke Polsek Dentim dan Desa Adat Kesiman. (112)