
Gianyar, DENPOST.id
Terkait diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, tim gabungan dari Kepolisian, TNI, petugas Satpol PP GIanyar dan pecalang desa adat memasang spanduk penutupan sementara di tempat-tempat usaha dan tempat wisata di Kabupaten Gianyar. Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra, Senin (5/7/2021) mengatakan, pemasangan spanduk terkait penutupan sementara tempat usaha dan tempat wisata di Kabupaten Gianyar ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dikatakannya, pemasangan spanduk penutupan ini dimulai pada Minggu (4/7/2021). Adapun beberapa titik pemasangan spanduk seperti Objek Wisata Tirta Empul di Kecamatan Tampaksiring, Bali Zoo di Kecamatan Sukawati, Bali Safari dan Marina Park di Kecamatan Blahbatuh, Alun-alun Gianyar di Kecamatan Gianyar, Stadion Dipta di Kecamatan Blahbatuh, serta di Bali Bird Park di Kecamatan Sukawati.
Untuk wilayah pantai, yang pasangi spanduk penutupan sementara adalah di Pantai Siyut, Pantai Lebih di Kecamatan Gianyar; Pantai Masceti dan Pantai Saba di Kecamatan Blahbatuh, Pantai Sukaluwih, Pantai Purnama, Pantai Lembeng, Pantai Kubur, Pantai Gumicik, serta Pantai Manyar.
Latra menambahkan, penutupan sementara ini diawali dengan menyosialisasikan tentang pemberlakuan PPKM Darurat baik melalui rapat desa, imbauan dan pemberitahuan kepada para pemilik usaha, tempat wisata dan tempat rekreasi.
Agar PPKM darurat ini berlangsung maskimal, Latra meminta masyarakat mematuhi aturan dan senantiasa disiplin menerapan protokol kesehatan (prokes) 6M yakni menggunakan masker, mencuci tangan di air mengalir, menjaga jarak, menjaga imun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (116/111)