
Negara, DENPOST.id
Penyekatan serangkaian PPKM darurat dilaksanakan di Terminal Negara, Rabu (7/7/2021). Penyekatan dilakukan juga di Gilimanuk. Dari penyekatan ini, para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menuju Pelabuhan Gilimanuk dihentikan untuk diperiksa kelengkapan syarat perjalanan, mulai dari surat keterangan negatif Covid-19 dan surat bukti vaksin anticovid-19 minimal vaksin dosis pertama.
Dari pemeriksaan tersebut, puluhan PPDN yang melakukan perjalanan keluar Bali diputar balik karena tidak membawa persyaratan tersebut.
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa, mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan di dua lokasi berbeda untuk menghindari penumpukan orang yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk. “Hari pertama cukup banyak yang diputar balik karena tidak membawa sertifikat atau surat keterangan sudah vaksin. Penyekatan di Terminal Negara untuk mengurangi kemacetan di Pelabuhan Gilimanuk,” jelasnya.
Sinaryasa menjelaskan, PPDN yang diputar balik dari Terminal Negara, tidak hanya pelaku perjalanan yang membawa motor. Tetapi juga penumpang bus yang tidak membawa bukti sudah vaksin minimal dosis pertama.
Pihaknya melakukan penyekatan dengan memeriksa syarat bagi pelaku perjalanan yang akan ke Pelabunan Gilimanuk agar pelaku perjalanan tidak dikembalikan saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk. Dia mengaku kasihan jika sudah sampai di Pelabuhan Gilimanuk tidak bisa menyeberang dan dikembalikan lagi. (120)