
Negara, DENPOST.id
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menerbitkan Instruksi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022. Dalam instruksi nomor 2335/ Dikpora/2021 tertanggal 12 Juli 2021 itu, pihak sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik berupa uang pengadaan seragam, perlengkapan sekolah, uang SPP, uang gedung dan pungutan komite lainnya untuk keperluan sekolah. Kecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat.
Tamba mengaku menyadari kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit akibat pandemi Covid-19 saat ini. Kondisi itu berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat. Terlebih proses pembelajaran siswa saat ini lebih banyak daring, sehingga kelengkapan seragam dianggap tidak cukup penting untuk siswa saat ini.
”Kita ingin ringankan beban masyarakat memasuki PPDB ini. Pakaian tidak harus baru, yang penting bersih dan rapi. Kita utamakan kualitas Pendidikan, bukan seragamnya,“ ujar Tamba, Senin (12 /7/2021).
Tamba juga membebaskan dan tidak mengarahkan orangtua murid jika ada yang ingin membeli seragam sendiri.
Sementara kepada sekolah swasta, Tamba tetap mengimbau kebijakan internal diambil menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. “Harapannya tetap menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Jadi dikembalikan ke rumah tangga masing-masing,“ kata Tamba.
Kepala Dinas Pendidikan Jembrana, Ni Nengah Wartini, mengaku sudah merespons instruksi bupati tersebut. Sosialisasi sudah diberikan kepada masing-masing kepala SMP dan SD melalui WA grup. Termasuk kepada tiap pengawas sekolah. “ Kita sudah sampaikan instruksi bupati ini . Soal seragam, dinas tidak turut serta dan dilakukan sendiri oleh orangtua siswa bukan sekolah. Jadi tidak wajib seragam baru, yang penting bersih. Bisa menggunakan pakaian saudaranya yang masih layak, tidak mesti baru,“ tegasnya.
Saat ini, kata Wartini, pihak sekolah tengah melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara daring. Seluruh tahapan pendidikan juga dikatakan berlangsung virtual. “Kita taati SE Mendagri dengan melaksanakan 100 persen aturan di masa PPKM darurat ini,“ tandas Wartini. (120)