
Amlapura, DENPOST.id
Berbagai kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Karangasem diambil. Selain penutupan toko non-esensial, pembatasan pedagang seluruh pasar di Karangasem juga dilakukan. Pedagang dari luar Kabupaten Karangasem sementara dilarang berjualan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna. “Untuk sementara waktu pedagang dari luar kabupaten Karangasem tidak diperbolehkan berjualan di pasar tradisional termasuk pedagang dan distributor yang berjualan di Karangsokong,” ujarnya. Dia berharap para pedagang dan masyarakat bersabar. Setelah PPKM darurat dicabut, seluruh pedagang dari luar kabupaten bisa kembali berjualan seperti biasa.
Tak hanya melakukan pembatasan pedagang, waktu operasional pasar tradisional juga dibatasi. Pasar pagi dibuka dari pukul 05.00 Wita hingga 12.00 Wita. Sementara pasar sore dibuka dari pukul 15.00 Wita hingga 20.00 Wita. “Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas. Seluruhnya tertuang dalam Surat edaran (SE) bupati Karangasem bernomor : 511 / 1174 / VII / Disperindag / SETDA / 2021,” ucap Sutrisna.
Tak hanya pembatasan pasar tradisional, 3 pasar hewan di Karangasem juga ditutup. Tiga pasar tersebut yakni Pasar Hewan Rubaya di Kecamatan Kubu; Pasar Hewan Bebandem di Kecamatan Bebandem dan Pasar Hewan Pempatan di Kecamatan Rendang. “Kita minta sementara waktu untuk ditutup sampai PPKM darurat berakhir,” pungkasnya. (yun)