
Gianyar, DENPOST.id
Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Imigrasi melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Bali.
Operasi ini berlangsung simpang Catus Pata Puri Ubud, Rabu (14/7/2021). Dari operasi ini, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) didenda oleh petugas gabungan karena melanggar prokes. Bahkan mereka dikenakan denda mencapai Rp1 juta.
Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho, didampingi Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat.
Kombes Pol Harry Sindu Nugroho, menyampaikan Polri semakin tegas dalam penerapan aturan PPKM Darurat. Dalam operasi ini, tiga WNA pelanggar aturan prokes didenda Rp1 juta oleh petugas gabungan. (116)